Ideologi Persma dan Repesifitas
“Mempunyai pendirian sendiri adalah berhadapan dengan pendapat umum. Bertambah kuat pendirian seseorang, bertambah banyak ia memanggil penantang” begitulah tulis Pramoedya Ananta Toer dalam buku berjudul Midah, Simanis Bergigi Emas. Kutipan tersebut sepertinya layak disandingkan dengan pers mahasiswa, sebuah organisasi yang pers yang independen dan idealis. Karena independent dan idealis, namun persma tetap memiliki ideologi. Yakni ideologi yang tentunya tidak terlepas dari kemanusiaan, keadilan, dan menyuarakan mereka yang tak mampu bersuara.
Mahasiswa dan pers sering digembar-gemborkan sebagai agent of change. Keduanya layaknya roda penggerak dan alat kontrol sosial yang ada di dalam maupun di luar kampus. Dalam praktiknya, mahasiswa dan pers adalah kesatuan yang memihak pada keadilan, terutama pada masyarakat umum. Mahasiswa sering mengangkat isu yang sedang berkembang dan terjadi di ranah mahasiswa dan masyarakat, lalu mereka tuangkan dalam media. Namun di luar hal tersebut, terkadang persma juga tidak melakukan tugas dan fungsinya. Semua seakan lumpuh dengan begitu saja karena alasan rutinitas belajar di dalam kelas, terjebak dalam formalitas, hingga jauh dari ideologi dan fungsinya.
Dengan adanya kata mahasiswa, seringkali keberadaannya tidak dapat dipisahkan dengan “kampus” dan segala pernak-perniknya. Bagi orang awam, pers mahasiswa diidentikkan sebagai media yang hanya berorientasi di dalam kampus, seperti meliput acara ataupun kegiatan yang ada di dalam kampus. Tak jarang, ada beberapa persma yang gerak-geriknya diawasi dan dipantau oleh pihak kampus. Dengan begitu, kebebasan dalam berekspresi dapat dikatakan sangat terbatas. Bagaimana tidak? Mereka seakan terhalang oleh kampus, yang secara tidak langsung memerintahkan agar segala yang ditulis oleh pers mahasiswa adalah segala hal yang positif, yang memberikan citra baik bagi kampus tersebut.
Namun persma tetaplah persma, yang menulis sebagaimana orientasi persma yang idealis dan independen. Dengan adanya tulisan tersebut, ada beberapa persma yang mendapat perlakuan kurang baik dari pihak kampus. Pihak kampus melakukan tindakan tersebut karena merasa tulisan yang dipublikasikan oleh persma adalah sesuatu yang mencemarkan nama baik kampus. Padahal yang ditulis adalah sebagaimana keadaan yang sesungguhnya. Tampaknya, kampus lupa bahwa persma bukanlah humas kampus, yang bertugas untuk membuat nama kampus terlihat sebaik mungkin.
Perlakuan kampus untuk mengendalikan persma dapat disebut sebagai pelunakan persma. Jika menilik ke belakang, mengenai sejarah persma, pelunakan nampaknya tidak hanya terjadi akhir-akhir ini saja. Tercatat pada tahun 1973, masa pemerintahan Presiden Soeharto, terdapat kebijakan yang mampu membungkam gerakan mahasiswa. Kebijakan tersebut yaitu mulai dibentuknya KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) yang berhasil mengeluarkan kebijakan NKK/BKK. Kebijakan tersebut memaksa, mengendalikan, mengarahkan organisasi mahasiswa untuk berada di dalam kampus. Hal itu diberlakukan sebagai salah satu cara agar persma tidak menjadi penggerak protes mahasiswa.
Kembali pada tahun 2019, kebijakan NKK/BKK tersebut memang sudah tidak diberlakukan, namun persma yang berani bersuara dengan lantang, ternyata mendapat tindakan repsesif dari pihak kampus. Kampus menganggap bahwa kritik yang disampaikan oleh persma melalui tulisan adalah sebuah pencemaran nama baik kampus. Dikutip dari laman persma.org terdapat 33 kasus represi terhadap persma selama kurun waktu 2017-2019. Tindakan represi yang dilakukan pun bermacam-macam, seperti intimidasi, pemukulan, ancaman drop out, kriminalisasi, hingga penculikan.
Menanggapi tindakan represif di atas, nampaknya tidak elit apabila dilakukan oleh pihak kampus tanpa melakukan kajian akademik untuk merespon kritik tersebut. Kampus seharusnya dapat menanggapi secara akademik berdasarkan undang-undang yang berlaku di lingkup perguruan tinggi, yaitu Kebebasan Akademik pada UU No. 12 tahun 2012 mengenai Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Pasal 54 ayat 3 UU No. 12 Tahun 2012).
Daftar Pustaka
Fathoni, Moh, dkk. 2012. Menapak Jejak Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia. Depok: PT Komodo Books.
https://persma.org/201912/31/ringkasan-represi-terhadap-pers-mahasiswa-tahun-2017-2019/ diakses pada 24 Februari 2020 pukul 17:10 WIB.
Toer, Pamoedya Ananta. 2010. Midah Simanis Bergigi Emas. Jakarta: Lentera Dipantara.
*Salah satu esai terpilih di Sayembara Empu LPM Manunggal Universitas Diponegoro 2020.

Comments
Post a Comment